MAKALAH PENERAPAN CYBERLAW DI INDONESIA

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Banyak orang yang mengatakan bahwa dunia cyber (cyberspace) tidak dapat diatur. Cyberspace adalah dunia maya dimana tidak ada lagi batas ruang dan  waktu. Padahal ruang dan waktu seringkali dijadikan acuan hukum. Jika seorang warga Indonesia melakukan transaksi dengan sebuah perusahaan Inggris yang menggunakan server di Amerika, dimanakah (dan kapan) sebenarnya transaksi terjadi? Hukum mana yang digunakan?

Cyberlaw merupakan salah satu topik yang hangat dibicarakan akhir-akhir ini. Di Indonesia telah keluar dua buah Rancangan Undang-Undang (RUU). Yang satu diberi nama: “RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi” (PTI), sementara satunya lagi bernama “RUU Transaksi Elektronik”. RUU PTI dimotori oleh Fakultas Hukum Universitas Pajajaran dan Tim Asistensi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dengan jalur Departemen Perhubungan (melalui Dirjen Postel), sementar RUU TE dimotori oleh Lembaga Kajian Hukum dan Teknologi dari Universitas Indonesia dengan jalur Departemen Perindustrian dan Perdagangan.

1.2   Rumusan Masalah

a.) Mengerti apa yang dimaksud Cyber crime dan Cyber Law

b.) Menjelaskan Hukum-Hukum  Cryber Crime.

c.) Menjelaskan mengenai Pencemaran Nama Baik.

1.3   Tujuan Penulisan

Makalah ini secara khusus ingin mengaplikasikan teori mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi dengan mencari referensi dan menyebarkan informasinya melalui desain blog,untuk lebih memahami tentang apa itu cybercrime dan Cyberlaw  berikut karakteristiknya dan seluk beluknya, dan juga disediakan pula beberapa contoh kasus untuk bisa lebih menerangkan Cyberlaw.

Selain itu,makalah ini juga dibuat untuk mendapatkan nilai Ujian Akhir Semester IV  mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi yang menggunakan Kurikulum Berbasis Kompetensi ( KBK ).

1.4 Metode Penelitian

Makalah ini disususn berdasarkan hasil pencarian melalui internet dengan tak lupa mencantumkan sumber-sumber yang kami rangkum dalam daftar pustaka. Selain melakukan pencarian melalui internet kami juga mencari referensi lain dalam buku-buku yang terkait dengan cybercrime dan hukum penanganannya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

LANDASAN TEORI

 

2.1              Pengertian Cybercrime

Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet.Beberapa pendapat mengidentikkan cybercrime dengan computer crime. The U.S. department of Justice memberikan pengertian computer crime sebagai : “…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”.

Pengertian tersebut identik dengan yang diberikan Organization of European Community Development, yang mendefinisikan computer crime sebagai: “any illegal, unehtical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”.

Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspek-aspek Pidana di Bidang komputer”, mengartikan kejahatan komputer sebagai: ”Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”. Dari beberapa pengertian di atas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.

2.2              Karakteristik Cybercrime

Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:

  1. Kejahatan kerah biru (blue collar crime)

Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.

  1.  Kejahatan kerah putih (white collar crime)

Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.

2.3              Jenis Cybercrime

2.3.1        Berdasarkan jenis aktifitas

Berdasarkan jenis aktifitas yang di lakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:

  1. a.      Unauthorized Access

Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.

  1. b.       Illegal Contents

Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.

  1. c.        Penyebaran virus secara sengaja

Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email.Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.

  1. d.      Data Forgery

Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.

  1. e.        Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion

Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.

  1. f.        Cyberstalking

Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.

  1. g.       Carding

Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.

  1. h.       Hacking dan Cracker

Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker.Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.

  1. i.         Cybersquatting and Typosquatting

Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.

  1. j.         Hijacking

Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).

  1. k.       Cyber Terorism

Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer. Beberapa contoh kasus Cyber Terorism sebagai berikut :

1)      Ramzi Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang di enkripsi di laptopnya.

2)      Osama Bin Laden diketahui menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya.

3)      Suatu website yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui menuliskan daftar tip untuk melakukan hacking ke Pentagon.

4)      Seorang hacker yang menyebut dirinya sebagai DoktorNuker diketahui telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi halaman web dengan propaganda anti-American, anti-Israel dan pro-Bin Laden.

2.3.2        Berdasarkan Motif Kegiatan

Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi dua jenis sebagai berikut :

  1. a.       Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal

Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas.Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Juga pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk menyebarkan material bajakan. Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatan yang menggunakan internet sebagai sarana. Di beberapa negara maju, pelaku spamming dapat dituntut dengan tuduhan pelanggaran privasi.

  1. b.      Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu”

Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Salah satu contohnya adalah probing atau portscanning.Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.

2.3.3        Berdasarkan Sasaran Kejahatan

Sedangkan berdasarkan sasaran kejahatan, cybercrime dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori seperti berikut ini :

  1. a.       Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)

Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain :

1.)          Pornografi

Kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.

2.)          Cyberstalking

Kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber.Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual, religius, dan lain sebagainya.

3.)          Cyber-Tresspass

Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking. Breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan lain sebagainya.

  1. b.       Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property)

Cybercrime yang dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa contoh kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak sah melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian informasi, carding, cybersquating, hijacking, data forgery dan segala kegiatan yang bersifat merugikan hak milik orang lain.

  1. c.        Cybercrime menyerang pemerintah (Againts Government)

Cybercrime Againts Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah.Kegiatan tersebut misalnya cyber terorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintah atau situs militer.

2.4              Pengertian Cyber Law

Cyber Law ialah sebuah aturan yang berbentuk hukum yang di buat khusus untuk dunia digital atau internet. Dengan makin banyak dan berkembangnya tindak kriminal dan kejahatan yang ada di dunia internet, maka mau tidak mau hukum dan aturan tersebut harus di buat. Cyber law sendiri ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.

2.5              Topic Seputar Cyber law

Secara garis besar ada lima topic dari cyberlaw di setiap negara yaitu:

  1. a.      Information security, menyangkut masalah keotentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan elektronik.
  2. b.      On-line transaction, meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet.
  3. c.       Right in electronic information, soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia content.
  4. d.      Regulation information content, sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet.
  5. e.       Regulation on-line contact, tata karma dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakan, retriksi eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi hukum

2.6              Ruang Lingkup Cyber Law

Pembahasan mengenai ruang lingkup ”cyber law” dimaksudkan sebagai inventarisasi atas persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan dengan pemanfaatan Internet. Secara garis besar ruang lingkup ”cyber law” ini berkaitan dengan persoalan-persoalan atau  aspek hukum dari:

  1. a.      E-Commerce,
  2. b.      Trademark/Domain Names,
  3. c.       Privacy and Security on the Internet,
  4. d.      Copyright,
  5. e.       Defamation,
  6. f.       Content Regulation,
  7. g.      Disptle Settlement, dan sebagainya.

2.7              Komponen dari Cyber law

  1. a.    Pertama, tentang yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait; komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu.
  2. b.      Kedua, tentang landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tangung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet.
  3. c.       Ketiga, tentang aspek hak milik intelektual dimana adanya aspek tentang  patent, merek dagang rahasia yang diterapkan serta berlaku di dalam dunia cyber.
  4. d.      Keempat, tentang aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan.
  5. e.       Kelima, tentang aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna internet.
  6. f.       Keenam, tentang ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan dalam internet sebagai bagian dari nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi.
  7. g.      Ketujuh, tentang aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet
  8. h.      sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.

2.8      Asas-asas Cyber Law

Dalam kaitannya dengan penentuan hukum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu :

  1. a.      Subjective territoriality, yang menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan di negara lain.
  2. b.      Objective territoriality, yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan.
  3. c.       Nationality, yang menentukan bahwa negara mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku.
  4. d.      Passive Nationality, yang menekankan jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban.
  5. e.       Protective Principle, yang menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginan negara untuk melindungi kepentingan negara dari kejahatan yang dilakukan di luar wilayahnya, yang umumnya digunakan apabila korban adalah negara atau pemerintah.
  6. f.       Universality. Asas ini selayaknya memperoleh perhatian khusus terkait dengan penanganan hukum kasus-kasus cyber. Asas ini disebut juga sebagai “universal interest jurisdiction”. Pada mulanya asas ini menentukan bahwa setiap negara berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan. Asas ini kemudian diperluas sehingga mencakup pula kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity), misalnya penyiksaan, genosida, pembajakan udara dan lain-lain. Meskipun di masa mendatang asas jurisdiksi universal ini mungkin dikembangkan untuk internet piracy, seperti computer, cracking, carding, hacking and viruses, namun perlu dipertimbangkan bahwa penggunaan asas ini hanya diberlakukan untuk kejahatan sangat serius berdasarkan perkembangan dalam hukum internasional.
  7. g.      Oleh karena itu, untuk ruang cyber dibutuhkan suatu hukum baru yang menggunakan pendekatan yang berbeda dengan hukum yang dibuat berdasarkan batas-batas wilayah. Ruang cyber dapat diibaratkan sebagai suatu tempat yang hanya dibatasi oleh screens and passwords. Secara radikal, ruang cyber telah mengubah hubungan antara legally significant (online) phenomena and physical location.

2.9              Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Kejahatan Penyalahgunaan Informasi Dunia Maya

“Salah satu kemajuan terknologi informasi yang diciptakan pada akhir abad ke-20 adalah internet. Jaringan komputer-komputer yang saling terhubung membuat hilangnya batas-batas wilayah. Dunia maya menginternasionalisasi dunia nyata. Dunia cyber yang sering disebut dunia maya menjadi titik awal akselerasi distribusi informasi dan membuat dunia internasional menjadi  tanpas batas. “Teknologi informatika saat ini menjadi pedang bermata dua, karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan peradaban dunia, sekaligus menjadi sarana efektif melawan hukum. Maka untuk menghadapi sifat melawan hukum yang terbawa dalam perkembangan informasi data di dunia maya. Diperlukan sebuah perlawanan dari hukum positif yang ada. “Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali  berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada sebelumnya” hal ini adalah asas legalitas yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hukum pidana merupakan salah satu instrumen dalam menghadapi perbuatan melawan hukum. Maka perlu dikaji lebih mendalam secara teoritik bagaimana kebijakan hukum pidana yang dalam faktanya sering kalah satu langkah dengan tindak pidana. Dalam hal ini terhadap kejahatan penyalahgunaan informasi data di dunia cyber.

Sesuai Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE) Pasal 1 angka 1 bahwa : “Informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, poto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

2.10          Perkembangan Cyberlaw di Indonesia

Inisiatif untuk membuat “cyberlaw” di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama waktu itu adalah pada “payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Karena sifatnya yang generik, diharapkan rancangan undang-undang tersebut cepat diresmikan dan kita bisa maju ke yang lebih spesifik. Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana.

Namun ternyata dalam perjalanannya ada beberapa masukan sehingga hal-hal lain pun masuk ke dalam rancangan “cyberlaw” Indonesia. Beberapa hal yang mungkin masuk antara lain adalah hal-hal yang terkait dengan kejahatan di dunia maya (cybercrime), penyalahgunaan penggunaan komputer, hacking, membocorkan password, electronic banking, pemanfaatan internet untuk pemerintahan (e-government) dan kesehatan, masalah HaKI, penyalahgunaan nama domain, dan masalah privasi. Penambahan isi disebabkan karena belum ada undang-undang lain yang mengatur hal ini di Indonesia sehingga ada ide untuk memasukkan semuanya ke dalam satu rancangan. Nama dari RUU ini pun berubah dari Pemanfaatan Teknologi Informasi, ke Transaksi Elektronik, dan akhirnya menjadi RUU Informasi dan Transaksi Elektronik. Di luar negeri umumnya materi ini dipecah-pecah menjadi beberapa undang-undang. Ada satu hal yang menarik mengenai rancangan cyberlaw ini yang terkait dengan teritori. Misalkan seorang cracker dari sebuah negara Eropa melakukan pengrusakan terhadap sebuah situs di Indonesia. Dapatkah hukum kita menjangkau sang penyusup ini? Salah satu pendekatan yang diambil adalah jika akibat dari aktivitas crackingnya terasa di Indonesia, maka Indonesia berhak mengadili yang bersangkutan. Apakah kita akan mengejar cracker ini ke luar negeri? Nampaknya hal ini akan sulit dilakukan mengingat keterbatasan sumber daya yang dimiliki oleh kita. Yang dapat kita lakukan adalah menangkap cracker ini jika dia mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan / hak untuk mengunjungi sebuah tempat di dunia. Pendekatan ini dilakukan oleh Amerika Serikat.

2.11          Pasal dalam Undang-undang ITE

Pada awalnya kebutuhan akan Cyber Law di Indonesia berangkat dari mulaibanyaknya transaksi-transaksi perdagangan yang terjadi lewat dunia maya. Atastransaksi-transaksi tersebut, sudah sewajarnya konsumen, terutama konsumen akhir(end-user) diberikan perlindungan hukum yang kuat agar tidak dirugikan, mengingat transaksi perdagangan yang dilakukan di dunia maya sangat rawanpenipuan.

Dan dalam perkembangannya, UU ITE yang rancangannya sudah masuk dalamagenda DPR sejak hampir sepuluh tahun yang lalu, terus mengalami penambahandisana-sini, termasuk perlindungan dari serangan hacker, pelaranganpenayangancontent yang memuat unsur-unsur pornografi, pelanggaran kesusilaan,pencemaran nama baik, penghinaan dan lain sebagainya.

Terdapat sekitar 11 pasal yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarangdalam UU ITE, yang mencakup hampir 22 jenis perbuatan yang dilarang. Dari 11Pasal tersebut ada 3 pasal yang dicurigai akan membahayakan blogger, pasal-pasalyang mengatur larangan-larangan tertentu di dunia maya, yang bisa saja dilakukanoleh seorang blogger tanpa dia sadari. Pasal-Pasal tersebut adalah Pasal 27 ayat (1) dan (3), Pasal 28 ayat (2), serta Pasal 45 ayat (1) dan (2).

Pasal 27 ayat (1)

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

 

 

 

 

Pasal 27 ayat (3)

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Pasal 28 ayat (2)

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Atas pelanggaran pasal-pasal tersebut, UU ITE memberikan sanksi yang cukup berat sebagaimana di atur dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2).

Pasal 45 ayat (1)

Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 45 ayat (2)

Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pelanggaran Norma Kesusilaan

Larangan content yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) idealnya mempunyai tujuan yang sangat mulia. Pasal ini berusaha mencegah munculnya situs-situs porno dan merupakan dasar hukum yang kuat bagi pihak berwenang untuk melakukan tindakan pemblokiran atas situs-situs tersebut. Namun demikian, tidak adanya definisi yang tegas mengenai apa yang dimaksud melanggar kesusilaan, maka pasal ini dikhawatirkan akan menjadi pasal karet.

Bisa jadi, suatu blog yang tujuannya memberikan konsultasi seks dan kesehatan akan terkena dampak keberlakuan pasal ini. Pasal ini juga bisa menjadi bumerang bagi blog-blog yang memuat kisah-kisah perselingkuhan, percintaan atau yang berisi fiksi macam novel Saman, yang isinya buat kalangan tertentu bisa masuk dalam kategori vulgar, sehingga bisa dianggap melanggar norma-norma kesusilaan.

Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

Larangan content yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) ini sebenarnya adalah berusaha untuk memberikan perlindungan atas hak-hak individu maupun institusi, dimana penggunaan setiap informasi melalui media yang menyangkut data pribadi seseorang atau institusi harus dilakukan atas persetujuan orang/institusi yang bersangkutan.

Bila seseorang menyebarluaskan suatu data pribadi seseorang melalui media internet, dalam hal ini blog, tanpa seijin orang yang bersangkutan, dan bahkan menimbulkan dampak negatif bagi orang yang bersangkutan, maka selain pertanggungjawaban perdata (ganti kerugian) sebagaimana diatur dalam Pasal 26 UU ITE, UU ITE juga akan menjerat dan memberikan sanksi pidana bagi pelakunya.

Dalam penerapannya, Pasal 27 ayat (3) ini dikhawatirkan akan menjadi pasal sapu jagat atau pasal karet. Hampir dipastikan terhadap blog-blog yang isinya misalnya: mengeluhkan pelayanan dari suatu institusi pemerintah/swasta, atau menuliskan efek negatif atas produk yang dibeli oleh seorang blogger, blog yang isinya kritikan-kritikan atas kebijakan pemerintah,blogger yang menuduh seorang pejabat telah melakukan tindakan korupsi atau tindakan kriminal lainnya, bisa terkena dampak dari Pasal 27 ayat (3) ini.

Pasal Pencemaran Nama Baik

Selain pasal pidana pencemaran nama baik dalam UU ITE tersebut di atas, Kitab-Kitab Undang Hukum Pidana juga mengatur tentang tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik. Pasal-pasal pidana mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik ini memang sudah lama menjadi momok dalam dunia hukum. Pasal-pasal tersebut antara lain Pasal 310 dan 311 KUHP.

Pasal 310 KUHP :

(1) Barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan……..”

(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan atau ditempelkan dimuka umum,maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan…”

(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau terpaksa untuk membela diri.”

Pasal 311 KUHP:
“(1) Jika yang melakukan kejahatan pencemaran tertulis, dalam hal dibolehkan untuk membuktikan bahwa apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya dan tuduhan dilakukan bettentangan dengan apa yang diketahui, maka da diancam karena melakukan fitnah, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”

2.12          Dampak positif dan negatif undang-undang informasi dan transaksi elektronik

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang bisa disingkat dengan UU ITE yang diterbitkan pada 25 Maret 2008 dengan cakupan meliputi globalisasi, perkembangan teknologi informasi, dan keinginan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Undang-Undang ini marupakan undang-undang yang dinilai mempunyai sisi positif dan negatif.

  1. Sisi Positif UU ITE

Berdasarkan dari pengamatan para pakar hukum dan politik UU ITE mempunyai sisi positif bagi Indonesia.Misalnya memberikan peluang bagi bisnis baru bagi para wiraswastawan di Indonesia karena penyelenggaraan sistem elektronik diwajibkan berbadan hukum dan berdomisili di Indonesia.Otomatis jika dilihat dari segi ekonomi dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.Selain pajak yang dapat menambah penghasilan negara juga menyerap tenaga kerja dan meninggkatkan penghasilan penduduk.

UU itu juga dapat mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan internet yang merugikan, memberikan perlindungan hukum terhadap transaksi dan sistem elektronik serta memberikan perlindungan hukum terhadap kegiatan ekonomi misalnya transaksi dagang.Penyalahgunaan internet kerap kali terjadi seperti pembobolan situs-situs tertentu milik pemerintah.Kegiatan ekonomi lewat transaksi elektronik seperti bisnis lewat internet juga dapat meminimalisir adanya penyalahgunaan dan penipuan.

UU itu juga memungkinkan kejahatan yang dilakukan oleh seseorang di luar Indonesia dapat diadili.Selain itu, UU ITE juga membuka peluang kepada pemerintah untuk mengadakan program pemberdayaan internet.Masih banyak daerah-daerah di Indonesia yang kurang tersentuh adanya internet.Undang-undang ini juga memberikan solusi untuk meminimalisir penyalahgunaan internet.

  1.  Sisi Negatif UU ITE

Selain memiliki sisi positif UU ITE ternyata juga terdapat sisi negatifnya.Contoh kasus Prita Mulyasari yang berurusan dengan Rumah Sakit Omni Internasional juga sempat dijerat dengan undang-undang ini. Prita dituduh mencemarkan nama baik lewat internet. Padahal dalam undang-undang konsumen dijelaskan bahwa hak dari konsumen untuk menyampaikan keluh kesah mengenai pelayanan publik.Dalam hal ini seolah-olah terjadi tumpang tindih antara UU ITE dengan UU konsumen.UU ITE juga dianggap banyak oleh pihak bahwa undang-undang tersebut membatasi hak kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat, dan menghambat kreativitas dalam berinternet.Padahal sudah jelas bahwa negara menjamin kebebasan setiap warga negara untuk mengeluarkan pendapat.Undang-undang ini menimbulkan suatu polemik yang cukup panjang.Maka dari itu muncul suatu gagasan untuk merevisi undang-undang tersebut.

 

 

BAB III

PEMBAHASAN

 

Berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi saat ini bukan hanya memberikan dampak yang positif,tapi juga bisa memberi dampak negatif atau bisa dikatakan dunia maya juga mempunyai sisi gelapnya tersendiri .saat ini kejahatan bukan hanya terjadi di dunia nyata saja tetapi juga bisa terjadi di dunia maya.sebagai contoh adalah pencemaran nama baik (Defamation),bila kita cermati saat ini kasus pencemaran nama baik di dunia maya melalui media online banyak terjadi,contoh kasus pencemaran nama baik yang pernah terjadi di masyarakat dan sempat menimbulkan polemik dan kontraversi di masyarakat pada tahun 2009 adalah kasus Prita Mulyasari yang menyampaikan keluhan melalui surat elektronik (e-mail) mengenai pelayanan Rumah Sakit (RS) Omni International Tangerang.

Keluh kesah Prita tersebut berwujud email yang dikirimkan Prita ke temantemannyasebagai curhat dan wujud kekecewaannya atas pelayanan publik di rumah sakit OMNI International Hospital. Email Prita tersebut berjudul “Penipuan Omni International Hospital Alam Sutra Tanggerang”.Sebagian kutipan tulisan Prita dalam emailnya :

”Bila anda berobat, berhati-hatilah dengan kemewahan rumah sakit dan

titel international, karena semakin mewah rumah sakit dan semakin

pinter dokter, maka semakin sering uji pasien, penjualan obat dan

suntikan, saya tidak mengatakan semua rumah sakit international

seperti ini, tapi saya mengalami kejadian ini di Rumah Sakit OMNI

International”.(Tempo, Edisi 14 Juni 2009).

Email inilah yang kemudian dijadikan tuntutan oleh Jaksa Penuntut

Umum kepada Pengadilan Negeri Tangerang untuk menuntut Prita dengan delik pencemaran nama baik (penghinaan), sebagaimana dimaksuf pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (1) Undang-Undang  11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan pasal 310 ayat (2) juncto pasal 311 ayat (1) KUHP.(Rakhmati Utami, SH., Surat Dakwaan Kejaksaan NegeriTangerang No. Reg. Perkara 432/TNG/05/2009, tertanggal 20 Mei 2009).

Dakwaan jaksa penuntut umum tersebut, merupakan sebuah faktaadanya penambahan pasal dari pasal yang dilaporkan dan pasal yang merupakan hasil penyidikan di tingkat kepolisian.Penambahan pasal ini oleh sebagian orang dianggap sebagai penyimpangan.Penyimpangan lain dalam kasus Prita adalah perampasan hak mengemukakan pendapat sebagaimana ditentukan dalam pasal 28 UUD 1945dan Pasal 19 Deklarasi Universal (PBB) Hak Asasi Manusia (DUHAM)tanggal 10 Desember 1928, serta pencabutan hak anak-anak Prita untuk mendapat ASI yang merupakan bagian dari hak anak atas kelangsungan hidup dan tumbuh kembangnya, sebagaimana ditentukan dalam Konvensi Hak Anak yakni Kepres No.36 Tahun 1990, Undang-Undang No.39 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, demikian juga merupakan pengabaian hak konsumen atau pasien untuk mendapat pelayanan yang baik dari produsen atau dokter, sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Konsumen dan Undang-Undang Praktek Kedokteran.

PEMENUHAN UNSUR-UNSUR PASAL 27 AYAT (3) JO PASAL 45AYAT (1) UNDANG-UNDANG 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK, PASAL 310 AYAT (2) DAN PASAL 311 AYAT (1) KUHP DALAM KASUS PRITA.

 

1. Pemenuhan Unsur Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Ketentuan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyatakan :

”Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikandan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”. (Tim Redaksi Pustaka Yustisia, 2009, hal. 30. atau baca : Gradien Mediatama, 2009, hal. 53).

 

Sedangkan ketentuan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang No.11 Tahun2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyatakan :

”Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pasal 27ayat (1), ayat (2), ayat (3) atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjarapaling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyakRp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)”. (Tim Redaksi PustakaYustisia, 2009, hal. 30. atau baca : Gradien Mediatama, 2009, hal. 53).

Dalam ketentuan pasal 27 ayat 3 dan pasal 45 ayat 1 Undang-UndangITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), tidak terdapat definisi secara jelas apa yang dimaksud dengan penghinaan atau pencemaran nama baik. Karena untuk menentukan secara jelas apa yang dimaksud dengan penghinaan atau pencemaran nama baik, harus merujuk pada ketentuan pasal 310 ayat (1) KUHP mengenai pencemaran lisan (smaad), pasal 310 ayat (2) mengenai pencemaran tertulis (smaadscrifft), dan pasal 310 ayat (3) sebagai penghapusan pidana (untuk kepentingan umum dan pembelaan terpaksa). Jika email Prita yang berjudul ”Rumah Sakit Omni International Telah Melakukan Penipuan” tersebut dianggap sebagai pencemaran nama baik (penghinaan) bagi dokter dan rumah sakit, sebagaimana ditentukan pasal 27 ayat 3 UU ITE, perlu diingat bahwa email Prita tersebut bersifat pribadi dan ditujukan hanya kepada teman-teman terdekatnya. Artinya, Prita tidak bermaksud menyebarluaskan tuduhan itu kepada umum.Dengan demikian, unsur penyebar-luasan sebagaimana disyaratkan pada pasal dimaksud tidak terpenuhi.                             Perbuatan Prita yang mengirimkan email tersebut mungkin tanpa motifsengaja mencemarkan nama baik, hanya bersifat keluhan pribadi, kecuali kalau teman-temannya sengaja mengirim kembali email tersebut kemudian menambah-nambahi, maka yang harus bertanggungjawab dalam permasalahanini seharusnya tidak hanya Prita tapi juga teman-temannya tersebut. Pasal 27 ayat (3) UU ITE ini cukup sulit pembuktiannya, oleh karena orang yang melanggar harus dibuktikan memiliki motif sengaja mencemarkan nama baik. Jika hanya bersifat keluhan pribadi, tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Sama halnya, ketika kita mengirimkan sms kesesorang yang isinya bahwa si A telah melakukan penipuan. Terkecuali jika memang ada motif tertentu dalam mengirim email atau sms, maka harus dibuktikan motif tersebut, sedangkan membuktikan adanya motif tertentu sangatlah sulit dilakukan. Sehingga tidak segampang itu menerapkan pasal 27 ayat (3) UU ITE tersebut, oleh karena dunia maya sangat jauh berbeda dengandunia nyata, setiap orang bisa dengan sangat mudah mengaku dia Prita,Krisdayanti, Lunamaya dan sebagainya. Satu fakta yang tidak dapat dipungkiri bahwa pihak OMNI InternationalHospital telah memberikan klarifikasi dna hak jawabnya pada milis yang sama dengan Prita, namun ia masih tetap memproses permasalahan ini melalui jalur hukum pidana dan perdata, dan anehnya gugatan perdatanyapun dikabulkan. Pasal 45 ayat (1) UU ITE memang menjerat pelaku pasal 27 ayat (3) UU ITE dengan hukuman pejara diatas 5 (lima) tahun, namun jika permasalahan ini dikenakan pasal-pasal tersebu, maka betapa lemahnya posisi konsumen (pasien), dan ini jelas merupakan pemasungan warga negara untuk berpendapat. Jika hal ini dibenarkan, maka akan banyak korban seperti Prita, karena di era keterbukaan seperti ini, betapa banyak konsumen yang mengikuti rubrik surat pembaca di mass media maupun di blog untuk berkeluh kesah dan berdiskusi.

2. Pemenuhan Unsur Pasal 310 Ayat (2) Dan Pasal 311 Ayat (1) KUHP Ketentuan pasal 310 ayat (1) jo ayat (2) KUHP menyatakan :

“Barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik

seseorang dengan menuduhkan suatu hal, dengan maksud terang supaya

tuduhan itu diketahui umum, diancam karena pencemaran, dengan pidana

penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak

empat ribu lima ratus rupiah”.

”jika hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan dan dipertunjukkan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat dihukum karena menista dengan tulisan dengan hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4500,-(empat ribu lima ratus rupiah). (Andi Hamzah, 2003, hal.124).

Pasal 311 ayat (1) KUHP menyatakan :

Barang siapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan,dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhan itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan dilakukannya sedang diketahui tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun”.(R. Soesilo, 1976, hal. 196).

Ketentuan pasal 310 KUHP menjerat pelakunya dengan hukumanpenjara maksimum 9 (sembilan) bulan.Demikian pula, dengan ketentuan pasal 311 juga menjerat pelakunya dengan hukuman penjara maksimum 4 (empat) tahun. Jika kedua ketentuan ini dikoneksikan dengan ketentuan pasal 21 KUHAP, maka merupakan sebuah pelanggaran apabila Kejaksaan Negeri Tangerang menahan Prita, oleh karena menurut ketentuan pasal 21 KUHAP,penahan hanya bisa dilakukan jika ancaman hukumannya di atas 5 (lima) tahun. Sehingga jelas, tindakan jaksa penuntut umum dalam kasus Prita sangat tidak profesional.(Leden Marpaung, 1995, hal. 113).Pasal 310 KUHP cenderung mengatur tentang penghinaan formil, dalam artian, lebih melihat cara pengungkapan dan relatif tidak peduli dengan aspek kebenaran isi penghinaan. Sehingga pembuktian kebenaran penghinaan hanya terletak di tangan hakim sebagaimana diatur pasal 312 KUHP. Sehingga ketentuan semacam ini sangatlah bersifat subyektif dan ditentukan oleh kemampuan terdakwa untuk meyakinkan hakim bahwa penghinaan dilakukan demi kepentingan umum atau terpaksa membela diri, sebagaimana ditentukan pasal 310 ayat (3) maka jika Prita dapat membuktikan di depan persidangan bahwa tindakannya dilakukan untuk kepentingan umum dan membela diri, maka Prita akan terbebas dari segala dakwaan dan tuntutan hukum. Terlebih ketentuan pasal 310 KUHP (penghinaan, pencemaran nama baik) adalah sangat identik dengan adanya kehormatan, harkat dan martabat, sedangkan yang memiliki kehormatan, harkat dna marabat adalah manusia, badan hukum, sehinga oleh karenanya pasal 310 KUHP ini hanya diperuntuk kepada korban manusia bukan badan hukum. Hal ini merujuk pada ketentuan pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan :

”Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang ada di bawah kekuasaannya”.(Soetanto Soepiadhy, 2004, hal.70).

Sebaliknya, dari kajian unsur pasal 311 KUHP, yang mewajibkan pelakuuntuk membuktikan kebenaran materiil (in casu : isi email Prita), maka jika memang isi dari email Prita tersebut sesuai dengan kenyataan dna fakta yang sebenarnya, maka Prita harus dibebaskan dari dakwaan maupun tuntutan pasal 311 KUHP tersebut. Kata ”fitnah” yang ada dalam klausul pasal 311 KUHP terjadi apabila suatu tuduhan tidak sesuai dengan kenyaaan, namun jika tuduhan tersebut sesuai dengan kenyataan yang terjadi, maka hal demikian tidak dapat diklasifikasikan sebagai ”fitnah”. Bahwa, dari berbagai literatur, para sarjana hukum pidana berpendapat, bahwa tindak pidana yang diatur oleh Pasal 311 KUHP tidak berdiri sendiri.Artinya, tindak pidana tersebut masih terkait dengan ketentuan tindak pidana yang lain, dalam hal ini yang erat terkait adalah ketentuan Pasal 310 KUHP.(Tongat, 2000, Hal. 160-161). Sehingga Penuntut Umum harus terlebih dahulu dapat membuktikan apabila Prita terbukti melawan ketentuan Pasal 310 KUHP.

Walaupun pada akhirnya Prita Mulyasari dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang setelah tiga minggu menjadi penghuni Lapas Wanita Tangerang karena Majelis Hakim menilai bahwa Prita Mulyasari tidak mempunyai maksud dengan sengaja menyebarkan Surat Elektronik kepada khalayak luas dengan demikian tidak ada perbuatan yang melawan hukum oleh Prita Mulyasari,hal itu juga diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen khususnya Pasal 4 huruf d yaitu:

“Hak untuk didengar pendapat atau keluhan atas barang atau jasa.”

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB IV

PENUTUP

 

4.1       Kesimpulan

Di dunia ini banyak hal yang memiliki dualisme yang kedua sisinya saling berlawanan. Seperti teknologi informasi dan komunikasi, hal ini diyakini sebagai hasil karya cipta peradaban manusia tertinggi pada zaman ini. Namun karena keberadaannya yang bagai memiliki dua mata pisau yang saling berlawanan, satu mata pisau dapat menjadi manfaat bagi banyak orang, sedangkan  mata  pisau  lainnya dapat menjadi sumber kerugian bagi yang lain, banyak pihak yang memilih untuk tidak berinteraksi dengan teknologi informasi dan komunikasi. Sebagai manusia yang beradab, dalam  menyikapi dan  menggunakan teknologi ini, mestinya kita dapat memilah mana yang baik, benar dan bermanfaat bagi sesama, kemudian mengambilnya sebagai penyambung mata rantai kebaikan terhadap sesama, kita juga mesti pandai melihat mana yang buruk dan merugikan bagi orang lain untuk selanjutnya kita menghindari atau memberantasnya jika hal itu ada di hadapan kita.

4.2       Saran dan Kritik

Penulis menyarankan agar tugas kelompok ini terus dilaksanakan setiap tahunnya untuk memperkaya wawasan mahasiswa. Penulis juga mengharap kritik yang membangun demi kesempurnaan tugas makalah kelompok ini

POWERPOINT : cyber

Leave a comment